Polda Jabar Tangkap Penampung Duit Judi Online yang Bernilai Ratusan Miliar di Ciamis
Kamis, 27 Juni 2024 – 16:20 WIB
Menurut Akmal, operator judi online tersebut berada di wilayah negara Kamboja.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Adapun situs-situs yang terindikasi judi online telah diajukan pemblokiran ke Kominfo melalui Bareskrim Mabes Polri. (mcr27/jpnn)