Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polda Jabar Terima Surat Pengajuan Penangguhan Habib Bahar, Ada Sosok A Sebagai Penjamin, Siapa Dia?

Rabu, 05 Januari 2022 – 17:40 WIB
Polda Jabar Terima Surat Pengajuan Penangguhan Habib Bahar, Ada Sosok A Sebagai Penjamin, Siapa Dia? - JPNN.COM
Polda Jabar sudah menerima surat pengajuan penangguhan penahanan Habib Bahar bin Smith. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo memastikan pihaknya telah menerima surat pengajuan penangguhan penahanan Habib Bahar yang dilayangkan tim kuasa hukum tersangka penyebaran berita bohong tersebut.

Ibrahim mengatakan surat pengajuan penangguhan penahanan Habib Bahar terdiri atas dua rangkap.

Surat itu berupa jaminan dari pengaju berinisial A dan surat dari tim kuasa hukum.

"Jadi kami sudah menerima surat yang bersangkutan melalui pengacara atau kuasa hukumnya siang ini," kata Ibrahim ditemui di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta sebagaimana dilansir dari jabar.jpnn.com hari ini, Rabu (5/1).

Ibrahim menjelaskan pihaknya akan menyerahkan surat penangguhan tersebut kepada pihak penyidik untuk kemudian dilakukan pertimbangan.

Dia mengatakan bila melihat dari proses perkara yang menjerat Habib Bahar, dibutuhkan kelengkapan administrasi dan kebutuhan penyidik dalam melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

"Otomatis kami berikan kesempatan kepada penyidik untuk menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan dan berkas-berkas perkara ini. Itu biasanya dibutuhkan keberadaan tersangka, jadi pertimbangannya selalu kepada kembali penyidik," jelasnya.

Oleh karena itu, Ibrahim menuturkan, pihaknya belum bisa memastikan apakah surat penangguhan Habib Bahar disetujui atau ditolak.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo memastikan pihaknya telah menerima surat pengajuan penangguhan penahanan Habib Bahar yang dilayangkan tim kuasa hukum tersangka penyebaran berita bohong tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News