Polda Jambi Amankan Sabu Senilai 700 Juta
jpnn.com - JAMBI – Jajaran Polda Jambi berhasil mengamankan paket narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih kurang 3,5 ons, atau senilai Rp 700 jutaan dari dua orang yang diduga bandar.
Kedua orang tersebut yakni, Bambang Ferry Irawan (30), warga Rupit, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, serta Sarina (20), warga Lorong Saudara, Simpang IV Sipin, Telanaipura, Jambi.
Seperti dilansir dari Jambi Ekspres (Grup JPNN), Senin (28/4), Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah mengkonfirmasi sabu-sabu tersebut diamankan dari kedua pelaku pada Sabtu (26/4), sekitar pukul 13.00 WIB, dari kamar 502 Golden Harvest Hotel.
Menurut Almansyah, penangkapan tersebut bermula saat aparat mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang mengendarai mobil Ford Everest, dicurigai membawa narkotika. Berbekal informasi tersebut, kata Almansyah, aparat langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Tahap awal, aparat berhasil mendeteksi keberadaan mobil Ford Everest. Sejurus kemudian, tim membuntuti hingga ke hotel Golden Harvest. Setelah kedua pengendara mobil masuk ke kamar 502, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 3 paket besar sabu seberat 3 ons, serta 1 paket sedang seberat 0,50 ons. Barang bukti senilai lebih kurang Rp 700 juta tersebut ditemukan di bawah kursi kamar hotel," beber Almansyah.
Sabu-sabu tersebut, diduga merupakan kualitas bagus, sehingga dimungkinkan merupakan langganan pengguna kelas atas atau orang berduit.
Selain narkotika, Almansyah mengatakan juga diamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti 3 unit hanphone, 3 kartu ATM, 1 timbangan digital 2 pirek kaca, dan mobil Ford Everest BH 1234 G. Selain itu, juga diamankan uang tunai senilai Rp 95 juta.