Polda Jambi Tetapkan 18 Tersangka Pengeboran Minyak Ilegal
Minggu, 22 Juli 2018 – 18:52 WIB
Barang bukti secara keseluruhan yang diamankan, minyak mentah 44,2 ton, bensin olahan 6,24 ton dan minyak tanah olahan 21,74 ton.
Minyak dari kegiatan illegal tersebut dijual kepada seseorang dari Provinsi Sumatera Selatan. “Ada penampungnya. Dijual ke daerah Sekayu,” bebernya. (pds)