Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polda Jateng Beri Waktu Tiga Hari kepada Ketum PA 212

Selasa, 19 Februari 2019 – 14:32 WIB
Polda Jateng Beri Waktu Tiga Hari kepada Ketum PA 212 - JPNN.COM
Slamet Maarif. Foto: Ari Purnomo/JawaPos.com

jpnn.com, SEMARANG - Ketua Umum Persaudaraan Alumni ( PA ) 212 Slamet Ma’arif batal menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Tengah pada Senin (18/2) kemarin. Slamet tak bisa datang pada pemanggilan karena beralasan sakit.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Agus Triatmadja mengatakan, mereka belum bisa menjadwal ulang pemeriksaan Slamet. Pasalnya, pihak Slamet belum menyerahkan bukti surat keterangan sakit.

“Jadi, dari penyidik memberi waktu tiga hari kepada kuasa hukum untuk memberikan surat keterangan sakit tersangka. Setelah itu, kita baru bisa jadwalkan pemeriksaan ulang,” kata Agus ketika dikonfirmasi, Selasa (19/2).

BACA JUGA: Sedang Flu Berat, Ketua Umum PA 212 Batal Penuhi Panggilan Polisi

Agus mengakui, pihak kuasa hukum sudah bertemu dengan penyidik dan menyampaikan secara lisan terkait kondisi kesehatan dari Slamet. Namun, hal itu belum cukup untuk penyidik bisa mengagendakan ulang pemanggilan.

“Makanya, kami masih menunggu surat keterangan resminya,” sambung Agus.

Sebelumnya, kuasa hukum Slamet, Achmad Michdan menyebut kliennya mengalami sakit secara mendadak. Dia juga sudah meminta kepada penyidik Polresta Surakarta untuk menunda pemeriksaan Slamet Maarif di Mapolda Jateng.

“Pemeriksaan untuk Ustaz Slamet hari ini (18/2) belum bisa dilakukan karena beliau mendadak sakit,” ujar Michdan.

Ketum PA 212 Slamet Maarif punya waktu tiga hari untuk menjelaskan ketidakhadirannya dalam pemeriksaan di Polda Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News