Polda Jateng Beri Waktu Tiga Hari kepada Ketum PA 212
Selasa, 19 Februari 2019 – 14:32 WIB
BACA JUGA: Kubu Slamet Ma’arif Ajukan Empat Ahli ke Penyidik
Diketahui, Slamet Maarif ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melanggar Pasal 492 dan 521 Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2017 tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu.
Dugaan pelanggaran itu terjadi saat Slamet Maarif menjadi pembicara dalam acara Tablig Akbar PA 212 di Solo, 13 Januari lalu. (cuy/jpnn)