Polda Jateng Bongkar Penyebaran Video Porno di Medsos, Ini Pelakunya
Selasa, 23 Juli 2024 – 12:44 WIB
![Polda Jateng Bongkar Penyebaran Video Porno di Medsos, Ini Pelakunya Polda Jateng Bongkar Penyebaran Video Porno di Medsos, Ini Pelakunya - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2024/07/23/direskrimsus-polda-jateng-kombes-pol-dwi-subagio-foto-wisn-zihq.jpg)
Direskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.
Akibat ulahnya, polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-undang UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf d, e, f, UU RI No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda Rp 6 milyar," katanya.(mcr5/jpnn)