Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polda Jateng Bongkar Penyebaran Video Porno di Medsos, Ini Pelakunya

Selasa, 23 Juli 2024 – 12:44 WIB
Polda Jateng Bongkar Penyebaran Video Porno di Medsos, Ini Pelakunya - JPNN.COM
Direskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.
Polisi bergerak menangkap pelaku di daerah Bojongsari, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, Jateng. Dari keterangan, pelaku tidak punya pekerjaan. Hanya mencari, mendownload, dan menyebarkan.

Akibat ulahnya, polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-undang UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf d, e, f, UU RI No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda Rp 6 milyar," katanya.(mcr5/jpnn)

Polda Jateng membongkar kasus penyebaran video porno di medsos, pelakunya pengangguran.

Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close