Polda Jatim Bongkar Kasus Penggelapan 9 Kilogram Emas Senilai Rp 6 Miliar
Akhirnya, Djoni menemukan seorang pembeli.
Emas curian yang sudah dipotong-potong itu dibeli oleh SB seharga Rp 8 juta, untuk 20 gram.
Pelaku juga menjual sisa emasnya di Pasar Stasiun Tangerang Banten.
"Kerugian yang dialami PT IGS sebesar Rp 6 miliar," beber Brigjen Slamet.
Wakapolda mengimbau para pelaku usaha agar tidak gampang percaya kepada seseorang meski ada kedekatan.
"Tolong jangan gampang percaya, nanti dimanfaatkan. Tanpa mempertimbangkan keamanan maka jadinya seperti itu. Ini adalah dampak kepercayaan yang berlebihan," imbau Slamet.
Djoni dijerat Pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 KUHP terkait Penggelapan dengan ancaman lima tahun penjara, sedangkan SB dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: