Polda Jatim Menangkap 3 Orang Sidoarjo, AS Dibantu TW
jpnn.com, SURABAYA - Polda Jawa Timur menangkap tiga orang asal Sidoarjo berinisial, AS, FR dan TW, dalam kasus dugaan penjualan tabung oksigen melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Namun, tiga orang tersebut masih berstatus sebagai saksi.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Senin (12/7), mengatakan kasus ini bermula ketika AS membeli tabung oksigen beserta isinya dari PT NI dengan harga Rp700 ribu dan menjualnya kepada FR seharga Rp1,35 juta, padahal HET tabung oksigen senilai Rp750 ribu.
Saat beraksi, AS dibantu TW, yang merupakan adik kandung AS dan memasarkan tabung oksigen beserta isinya ukuran satu meter kubik melalui akun Facebook dan juga WhatsApp Group.
"Saat ini banyak masyarakat yang butuh oksigen dan di sisi lain ada yang cari keuntungan. Sehingga akan terjadi kelangkaan. Dengan hal ini ada dua hal yang dilanggar, ketersediaan tabung oksigen dan harga melebihi HET," ujarnya.
Perwira tinggi Polri berpangkat bintang dua itu mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik dengan membeli tabung oksigen dan obat-obatan kalau tidak perlu. Apalagi jika obat dan tabung oksigen itu dijual kembali.
Kapolda Jatim mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan semua yang dibutuhkan masyarakat ketika terinfeksi COVID-19.
"Kami akan koordinasi supaya distribusi tabung oksigen dan juga obat-obatan berjalan lancar," ucap lulusan Akpol 1992 tersebut.