Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemerintah Hanya Mengakui Hasil Tes PCR dari 742 Laboratorium, Cek Daftarnya

Minggu, 11 Juli 2021 – 16:57 WIB
Pemerintah Hanya Mengakui Hasil Tes PCR dari 742 Laboratorium, Cek Daftarnya - JPNN.COM
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemerintah hanya mengakui hasil tes PCR dari 742 laboratorium sebagai syarat perjalanan atau penerbangan. Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia hanya mengakui hasil tes PCR dari 742 laboratorium yang terafiliasi dengan Kemkes sebagai syarat perjalanan atau penerbangan.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan ketentuan tersebut berlaku mulai 12 Juli 2021.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan kebijakan itu dilakukan untuk memastikan keamanan setiap penumpang dalam bepergian serta menekan laju penyebaran virus corona penyebab COVID-19.

Data dari hasil pemeriksaan swab PCR/antigen tersebut akan masuk dalam data New All Record (NAR) yang terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi.

"Untuk lab-lab yang belum memasukkan data ke NAR, mulai 12 Juli 2021 hasil swab PCR/antigennya tidak berlaku untuk penerbangan atau perjalanan," ujar Menkes Budi dikutip dari laman resmi Kemenkes, di Jakarta, Minggu (11/7).

Daftar 742 Lab Pemeriksa yang berada di bawah Kemenkes itu tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan COVID-19.

Lab-lab pemeriksa tersebut antara lain Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Jakarta, Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Surabaya, Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang, Balai Besar Laboratorium Kesehatan Makassar.

Selain itu, Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya, Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta, Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Papua, Laboratorium Kesehatan Daerah DKI Jakarta, Lembaga Biologi Molekuler Eijkman, Laboratorium Mikrobiologi Klinik Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.

Pemerintah hanya mengakui hasil tes PCR dari 742 laboratorium sebagai syarat perjalanan atau penerbangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News