Polda Jatim Tangkap Warga Maluku dan Nigeria, Barang Bukti Narkoba Banyak Banget
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial K dari Malaysia menggunakan ekspedisi laut.
"Modusnya narkoba dimasukkan ke kaleng makanan di dalam kardus yang sudah dimodifikasi berisi makanan dan pakaian," ungkap dia.
Rencananya sabu-sabu dan pil ekstasi itu akan diedarkan oleh kedua pelaku ke seluruh Indonesia.
"Kedua tersangka memiliki hubungan dekat, makanya dia (Idoko, red) memakai orang Indonesia membantu proses peredaran biar nyambung komunikasinya," kata Gatot.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (mcr12/jpnn)