Polda Kalbar Gerebek Kantor Pinjol di Pontianak, 14 Orang Diamankan
Berdasar hasil pemeriksaan, kata Luthfi, diketahui perusahaan itu memiliki 14 aplikasi yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga dinyatakan ilegal.
Menurutnya, perusahaan yang berdiri sejak Desember 2020 ini memiliki 66 karyawan aktif, dan 1.600 nasabah.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, perputaran uang yang dihasilkan dari praktik pinjaman online ilegal tersebut mencapai Rp 3,25 miliar," ujarnya.
Luthfie mengingatkan warga tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjol ilegal, karena sudah banyak korban dari masyarakat yang dirugikan.
"Jangan mudah tergiur dengan tawaran fintech ini, awalnya mereka menawarkan penawaran yang bagus, tetapi kemudian menjerat nasabahnya," pungkasnya. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?