Polda Kalbar Ciduk AS Penyebar Hoaks Vaksin Covid-19
Rabu, 27 Januari 2021 – 11:50 WIB

Ditreskrimsus Polda Kalbar mengamankan seorang pria berinisial AS (30) yang diduga menyebarkan berita bohong (hoaks) terkait vaksin sinovac, yang mengatakan bahwa efek samping vaksin dapat menyebabkan munculnya penyakit lain. (Antara/Istimewa)
Menurut Juda, pelaku dapat disangkakan Pasal 45A Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (antara/jpnn)