Polda Kalbar Ciduk AS Penyebar Hoaks Vaksin Covid-19
Rabu, 27 Januari 2021 – 11:50 WIB
![Polda Kalbar Ciduk AS Penyebar Hoaks Vaksin Covid-19 Polda Kalbar Ciduk AS Penyebar Hoaks Vaksin Covid-19 - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2021/01/27/ditreskrimsus-polda-kalbar-mengamankan-seorang-pria-berinisi-2.jpg)
Ditreskrimsus Polda Kalbar mengamankan seorang pria berinisial AS (30) yang diduga menyebarkan berita bohong (hoaks) terkait vaksin sinovac, yang mengatakan bahwa efek samping vaksin dapat menyebabkan munculnya penyakit lain. (Antara/Istimewa)
Menurut Juda, pelaku dapat disangkakan Pasal 45A Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (antara/jpnn)