Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polda Kalbar Ciduk AS Penyebar Hoaks Vaksin Covid-19

Rabu, 27 Januari 2021 – 11:50 WIB
Polda Kalbar Ciduk AS Penyebar Hoaks Vaksin Covid-19 - JPNN.COM
Ditreskrimsus Polda Kalbar mengamankan seorang pria berinisial AS (30) yang diduga menyebarkan berita bohong (hoaks) terkait vaksin sinovac, yang mengatakan bahwa efek samping vaksin dapat menyebabkan munculnya penyakit lain. (Antara/Istimewa)

Menurut Juda, pelaku dapat disangkakan Pasal 45A Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (antara/jpnn)

 

 

AS harus berurusan dengan Polda Kalbar. Pria 30 tahun ini diamankan karena mengunggah komentar berbau hoaks terkait vaksin Covi9-19 buatan Sinovac. Bagaimana nasibnya?

Redaktur & Reporter : Boy

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close