Polda Kalsel Ajukan Pemblokiran 1.453 Situs Judi Online ke Kemkomdigi
Kamis, 21 November 2024 – 17:53 WIB
“Oleh karena itu, dibutuhkan kerja sama semua pemangku kepentingan agar upaya pemberantasannya bisa lebih optimal,” ujarnya.
Kabag Bin Opsnal Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Suprapto menambahkan, praktik perjudian termasuk sistem online bukan hanya dilihat dari sisi nilai uangnya, tetapi juga dampak sosial ekonomi yang ditimbulkannya.
"Ada Polwan yang membakar suaminya, perceraian meningkat, KDRT terus terjadi akibat judi online jadi ini harus dipahami masyarakat agar tidak lagi melakukan judi," tambah AKBP Suprapto. (dil/jpnn)