Polda Kalsel Bidik Ustad Lihan
Senin, 16 November 2009 – 10:20 WIB
Dijelaskan, Dit Reskrim Polda Kalsel saat ini masih mengumpulkan data-data dan bukti-bukti terkait dengan unsur pidananya. ”Polda masih belum bisa ditentukan apakah bisnis yang dijalankan Lihan ada unsur pidana atau tidak,” ucap Untung.
Apabila cukup bukti, lanjutnya lagi, Polda Kalsel akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Kalsel untuk membahas tentang bisnis investasi yang dijalankan Lihan. “Setiap kasus yang mengandung unsur pidana tidak mesti harus menunggu laporan dulu (delik aduan, red). Kalau memang ada mengandung unsur pidana maka polisi wajib mengusut dan menyelidikinya,” katanya.