Polda Kalsel Bidik Ustad Lihan
Senin, 16 November 2009 – 10:20 WIB
Direktorat Reskrim Polda Kalsel kabarnya juga menanyakan legalitas dari Bank Indonesia mengenai uang yang dihimpunnya dari masyarakat tersebut.
Dari informasi yang diperoleh, beberapa orang investor yang menginvestasikan uangnya kepada Lihan dimintai keterangan oleh penyidik Dit Reskrim Polda Kalsel. “Kami hanya meminta keterangan saja, terkait uang yang ditanamnya (investasi,red) di tempat Lihan,” ungkap salah seorang penyidik Dit Reskrim Polda Kalsel tanpa mau mengatakan lebih detail mengenai hasil pertemuan dengan beberapa orang investor tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Abdul Taufiq mengatakan selalu siap berkoordinasi. Abdul Taufiq menjelaskan, apabila memang terbukti ada unsur pidana melanggar UU RI No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, maka sesuai dengan pasal 46 ayat 1, yang menjelaskan bahwa barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 16, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar atau paling banyak Rp200 miliar.(hni/fuz/JPNN)