Polda Kalsel Bongkar Kasus Penipuan Bisnis Gula, Total Kerugiannya Bukan Main
jpnn.com, BANJARMASIN - Tim Macan Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) membongkar sindikat penipuan bisnis jual beli gula antarpulau yang merugikan korbannya miliaran rupiah.
"Satu tersangka berinisial NH (41) ditangkap di Kota Gresik, Jawa Timur dengan total kerugian korbannya AS warga Banjarmasin mencapai Rp 1.034.500.000," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Mochamad Rifa'i di Banjarmasin, Minggu (22/1).
Menurut dia, NH berperan mencari calon korban yang ingin membeli gula dalam jumlah besar.
Dia pun menjanjikan harga lebih murah kepada pembeli karena gula langsung diambil dari petani di Jawa Timur.
Percaya dengan tawaran pelaku, korban yang merupakan distributor gula di Banjarmasin mengirimkan uang dengan total mencapai miliaran rupiah untuk beberapa kontainer gula.
"Ternyata penawaran gula ini hanyalah modus penipuan dari jaringan pelaku sehingga gula yang dipesan tak kunjung dikirim meski uang sudah ditransfer," ujar Rifa'i.
Kini tersangka NH sudah ditahan dan dijerat penyidik dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara empat tahun.
Atas kejadian tersebut, Rifa'i mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan penawaran suatu bisnis apalagi dengan nilai cukup besar hingga miliaran rupiah.