Polda Kaltara Tangkap Oknum Anggota Polri Pemilik Tambang Emas Ilegal
Polda Kaltara pada 30 April 2022 telah mengamankan lima orang, yakni MI sebagai koordinator, H sebagai mandor, MU sebagai penjaga bak, B dan I adalah sopir truk sewaan.
Barang bukti yang diamankan sebanyak tiga unit ekskavator, dua unit truk, empat drum sianida, dan lima karbon perendaman.
Hasil pemeriksaan saksi yang diamankan, kata dia, pemilik tambang emas ilegal adalah HSB yang merupakan oknum anggota Polri berpangkat briptu, dan M sebagai koordinator.
Dari hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa perbuatan tersebut melanggar Pasal 158 Juncto Pasal 160 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.
Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan ahli minerba bahwa pihak-pihak yang dapat ditetapkan tersangka adalah HSB, M, MI, H dan MU.
"Berdasarkan informasi dan data intelijen yang akurat, tersangka HSB dan MU telah merencanakan menghilangkan barang bukti dan upaya nyata mengaburkan fakta serta melarikan diri," kata Budi pula. (antara/jpnn)