Polda Kantongi Nama Tersangka Reklamasi
Sabtu, 06 April 2013 – 08:20 WIB
Dalam proses penyelidikan yang dilakukan, kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang profesor dari Universitas Hasanuddin. Masing-masing pakar hukum agraria Unhas Prof Farida Patittingi, dan pakar hukum lingkungan Prof Abrar Saleng.
Bahkan, Prof Farida Pattingi, beberapa waktu lalu menyebut kasus reklamasi di belakang zona cafe sudah layak dilanjutkan ke tingkat penyidikan. Farida menilai reklamasi yang dilakukan dibelakang Zona Cafe tanpa memiliki izin itu berarti telah terjadi okupasi secara ilegal atau melanggar Pasal 35 UU 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Ditambahkannya, izin yang dimaksud salah satunya adalah izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Menurutnya, proyek yang akan berdampak terhadap keseimbangan lingkungan seharusnya mendapat izin sebelum dikerjakan. Dimana proyek tersebut akan berdampak terhadap keseimbangan lingkungan dalam proyek reklamasi.