Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polda Kantongi Nama Tersangka Reklamasi

Sabtu, 06 April 2013 – 08:20 WIB
Polda Kantongi Nama Tersangka Reklamasi - JPNN.COM
Alat berat disita dengan dikelilingi oleh garis polisi. Penyitaan sudah dilakukan sejak Selasa 26 Maret. Selain penyitaan alat berat milik PT BAS, penyidik kepolisian juga berencana hendak menyita lahan yang telah ditimbun. Polisi sudah melayangkan permohonan ke BPN untuk dilakukan pengukuran lahan yang akan disita.

Dalam proses penyelidikan yang dilakukan, kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang profesor dari Universitas Hasanuddin. Masing-masing pakar hukum agraria Unhas Prof Farida Patittingi, dan pakar hukum lingkungan Prof Abrar Saleng.

Bahkan, Prof Farida Pattingi, beberapa waktu lalu menyebut kasus reklamasi di belakang zona cafe sudah layak dilanjutkan ke tingkat penyidikan. Farida menilai reklamasi yang dilakukan dibelakang Zona Cafe tanpa memiliki izin itu berarti telah terjadi okupasi secara ilegal atau melanggar Pasal 35 UU 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Ditambahkannya, izin yang dimaksud salah satunya adalah izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Menurutnya, proyek yang akan berdampak terhadap keseimbangan lingkungan seharusnya mendapat izin sebelum dikerjakan. Dimana proyek tersebut akan berdampak terhadap keseimbangan lingkungan dalam proyek reklamasi.

MAKASSAR - Status kasus dugaan penimbunan laut atau reklamasi di Jalan Ujung pandang segera dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Dugaan perbuatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close