Polda Kepri Amankan Dua Gadis di Bawah Umur Korban Trafiking
jpnn.com - NONGSA - Polda Kepri berhasil mengamankan dua anak dibawah umur yang hendak dipekerjakan sebagai PSK di lokalisasi Teluk Bakau, Nongsa, Batam, Kepri.
Ternyata kedatangan kedua anak berinsial Si dan Di, korban perdagangan manusia ke Batam, berkat bantuan pemilik bar yang mempekerjakan mereka. Kedua korban diberi uang transportasi dari kampung halamannya Tanjungbatu, Karimun sebesar Rp 300 ribu.
Sri, pemilik bar mengaku sama sekali tidak mengetahui Si dan Di masih di bawah umur. Ia hanya dihubungi salah seorang rekannya di Tanjungbatu untuk mempekerjakan remaja tersebut.
"Saya kirim uang untuk transportasi mereka ke sini. Mereka baru tiga hari bekerja di sini," kata Sri yang ditemui di lokalisasi Teluk Bakau, seperti dikutip dari batampos.co.id (group JPNN), Selasa (15/12).
Ia mejelaskan awalnya ke dua korban mengaku berusia 19 dan 20 tahun. Si dan Di juga mengaku biasa melayani pria hidung belang di bar wilayah Karimun.
"Mereka mengaku sudah biasa bekerja, makanya saya pekerjakan," tegas wanita yang biasa disapa mami ini.
Sri menambahkan Si dan Di dijemput teman pria dan keluarganya dari Teluk Bakau. Namun, belakangan ia baru mengetahui keduanya melapor ke Polda Kepri atas kasus trafficking.
"Saya baru tahu kalau mereka melapor. Yang jelas saya tidak memaksa mereka bekerja," paparnya.