Polda Kepri Gagalkan Penyeludupan Hewan Langka dari Maluku
Selain mengamankan burung dan kura-kura, jajaranya ikut menangkap dua penyeludup, Tg selaku nakhoda dan Si sebagai ABK.
”Jalur masuknya dan keluarnya burung, sedang kami pelajari sembari meminta keterangan dari pelaku,” tuturnya.
Saat ditanya burung akan dijual dengan harga berapa di Malaysia, Benyamin mengkau belum mengetahuinya. Karena penampung di Malaysia dan pemilik burung masih dalam pengejaran polisi.
”Kami amankan orang yang membawanya, kasus ini sedang kami kembangkan,” ujarnya.
Terkait burung yang dilindungi dan kura-kura yang diamankan polisi, kata Benyamin, diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Kepala Resort Seksi BKSDA Wilayah Batam, Sugito membenarkan bahwa burung asal Maluku termasuk endemik yang dilindungi.
”Membawa hewan ini butuh dokumen. Tapi kedua orang itu tidak membawa satu surat pun,” ucapnya singkat.
Atas perbuatan Si dan Tg, keduanya dijerat menggunakan pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 hurif a, huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo pasal 55 ayat satu ke 1 KUHP, dengan ancaman hukum penjara 5 tahun.(ska)