Polda Kerahkan Jajaran Polres dan Polsek untuk Memburu IRP
jpnn.com, MEDAN - Seorang bandar narkoba berhasil kabur ketika dilakukan pengembangan kasus penangkapan sabu-sabu seberat lima kg.
IRP, bandar narkoba yang kabur di Kabupaten Labuhanbatu Selatan saat ini terus diburu aparat.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, masyarakat silakan melapor kepada pihak Polda Sumut, Polres Labuhanbatu maupun polsek setempat, dan anggota kepolisian mengenai tempat persembunyian bandar narkoba itu.
Ia menyebutkan pihak Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu juga akan merahasiakan identitas warga yang memberikan informasi keberadaan bandar narkoba tersebut.
"Polda Sumut juga akan melindungi keselamatan warga yang membantu tugas kepolisian, dalam memberantas peredaran narkotika," ujar mantan Kapolres Nias Selatan itu di Medan, Jumat (29/1).
Sebelumnya personel Unit 3 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara menangkap tiga orang pemilik sabu-sabu seberat lima kg di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan dan Desa Sukamaju, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Ketiga tersangka itu, yakni LA (36) seorang PNS, KAS (37) warga Labuhanbatu, dan PR (43) warga Kabupaten Rokan Hilir.
Penangkapan tersebut pada Sabtu (9/1) sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Sudirman, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumut.