Polda Lampung Gerak Cepat, 140 Preman dan Pelaku Pungli Diamankan
Hal itu bertujuan untuk memberangus dan membuat efek jera para preman.
Dia pun mengimbau kepada masyarakat untuk memberantas premanisme, pungli, maupun oknum LSM yang mengatasnamakan ormas tertentu dengan meminta suatu imbalan dalam menjaga keamanan.
Apabila ditemukan adanya hal seperti itu, masyarakat diminta melaporkan ke kantor polisi terdekat maupun melalui Call Center Polri 110 (bebas pulsa) atau dapat men-download aplikasi POLISIKU dengan fitur Dumas Presisi Pengaduan Masyarakat.
Menurutnya, layanan itu akan tersedia 24 jam bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dari kepolisian.
"Masyarakat tidak perlu khawatir dengan aksi premanisme. Kepolisian kini memiliki aplikasi Dumas Presisi dan layanan Hotline 110. Kami akan memberikan bantuan yang maksimal kepada warga Lampung," pungkasnya. (antara/jpnn)