Polda Maluku Ciduk Dua Tersangka Kasus Penimbunan 3,4 Ton BBM di Ambon
jpnn.com, AMBON - Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan dua orang tersangka berinisial SA dan NM dalam kasus penimbunan 3,4 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di Kota Ambon.
“Kasus penimbunan BBM terungkap setelah kami melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat, juga sudah ada indikasi dan target sudah lama dikejar," kata PS Kasubdit IV Tipidter AKP M. Eko Hasbi Purwono, di Ambon Jumat (18/10).
SA dan NM telah ditangkap bersama barang bukti BBM bersubsidi yang ditimbun di kawasan Ongkoliong, Batu Merah sejumlah 3,4 ton (3.463 liter) beserta dua unit mobil milik para tersangka.
Selain barang bukti Pertalite yang dikemas dalam 92 jeriken berukuran 35 liter, kedua tersangka juga sudah diamankan bersama mobil masing-masing.
Satu unit mobil jenis Toyota Calya merah milik tersangka SA, sementara Daihatsu Sigra hitam milik tersangka NM.
"Kami juga mengamankan selang plastik bening ukuran kecil dengan panjang dua meter dan satu lembar kode batang my Pertamina," ungkapnya.
Motif yang digunakan para tersangka yaitu menjual kembali BBM jenis pertalite dari hasil kegiatan membeli BBM. Bisnis terlarang ini memperoleh keuntungan yang cukup besar.
"Modus operandinya tersangka melakukan pengisian BBM jenis pertalite di beberapa SPBU di Kota Ambon kemudian disimpan atau ditimbun setelah itu BBM dijual kembali kepada pedagang eceran,” terangnya.