Polda Metro Bantah Tahan Jonru Ginting
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membantah pernyataan kuasa hukum Djudju Purwanto ihwal penahanan Jonru Ginting.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan, Jonru masih diperiksa selama 1x24 jam.
"Sudah tersangka, tapi masih diperiksa," kata Adi di depan Gedung DPR-MPR, Jakarta Pusat, Jumat (29/9).
Adi mengatakan, sebelumnya pada Kamis (28/9) siang, Jonru diperiksa sebagai saksi.
Pada Jumat (29/9) sekitar pukul 02.30, penyidik memutuskan menetapkan Jonru sebagai tersangka.
Setelah penetapan tersangka itu, penyidik punya hak untuk memeriksa Jonru selama 1x24 jam.
Selama 24 jam ini, pihaknya akan mengevaluasi apakah akan menahan Jonru.
"Masih di Krimsus dan masih diperiksa," jelasnya.