Polda Metro Bekuk Komplotan Pembobol Kartu Kredit
Pasalnya, para pemilik kartu kredit yang dibobol sadar tak pernah membeli tiket.
Kemudian, para pihak yang dibobol mendecline kartu kredit mereka. Atas hal itu, ketika pihak Singapore Airline menagih ke bank, bank tak bisa mencairkan karena kartu kredit sudah didecline.
Sementara itu, Kanit I Resmob Polda Metro Jaya Kompol Malvino Edward menambahkan, para pelaku sudah beraksi sekitar dua tahun lamanya. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dan/atau pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
"Mereka juga melanggar Undang-undang RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar," terang dia. (cuy/jpnn)