Polda Metro Jaya Ancam Jerat Ananda Badudu dengan UU ITE
jpnn.com, JAKARTA - Aparat kepolisian meminta musisi Ananda Badudu segera meluruskan informasi yang dia sebarkan ke media massa soal mahasiswa yang diperlakukan tak etis selama pemeriksaan di Subdit Resmob Polda Metro Jaya.
Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Rovan Richard Mahenu mengatakan, apa yang dikatakan cucu JS Badudu itu tidak benar. Dia pun memastikan mahasiswa yang diperiksa diperlakukan dengan baik dan ada pendamping.
“Kalau sudah terklarfikasi (diluruskan) ya proses hukum selesai. (Kalau tidak) ya kami bawa ke ranah hukum. Dia sudah memberitakan pencemaran nama baik atau hoaks,” kata Rovan kepada wartawan, Senin (30/9). Rovan menerangkan, apa yang dilakukan Ananda bisa dianggap melanggar KUHP dan UU ITE.
Untuk itu, sebagai langkah awal pihaknya mengirim surat somasi ke Ananda. Surat somasi akan dikirim paling lama dua hari ke depan. Setelah diterima, Ananda, diminta bisa segera mengklarifikasi.
"Kalau dia salah segera minta maaf agar masyarakat tidak dibuat bingung dengan pernyataan yang kemarin. Karena masih ada yang meyakini bahwa pernyataan dia benar," sambung Rovan.
Sebelumnya, Ananda diperiksa di Polda Metro Jaya karena mengirim uang Rp 10 juta ke salah satu mahasiswa untuk logistik demo di DPR. Usai diperiksa sebagai saksi, Ananda menyebut banyak mahasiswa yang ditangkap diperlakukan tidak etis di ruangan Subdit Resmob Polda Metro Jaya. (cuy/jpnn)