Polda Metro Jaya Batasi 10 Ruas Jalan untuk PPKM Mikro, tetapi Ada Pengecualiannya
Senin, 21 Juni 2021 – 19:01 WIB
Pengecualian terakhir ialah untuk mobilitas dalam kondisi darurat, antara lain, mobil pemadam kebakaran, ambulans, serta patroli TNI dan Polri.
"Keempat inilah yang akan dikecualikan boleh melintas pada saat pembatasan mobilitas," ucap Sambodo.(cr3/JPNN)
10 Ruas Jalan yang Dibatasi Dalam Rangka PPKM Mikro di DKI Jakarta:
- Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan (dimulai dari traffic light Bulungan di belakang Gedung Kejaksaan Agung hingga Bundaran Bulungan dan Jalan Mahakam)
- Kawasan Kemang, Jakarta Selatan (dimulai dari pertigaan Kem Chiks, kemudian depan Apartemen Kemang hingga perempatan Mc Donald's dan sampai Jalan Benda)
- Kawasan Jalan Gunawarman, Jalan Suryo, dan SCBD, Jakarta Selatan (dimulai dari dari depan KFC Jalan Gunawarman sampai pertigaan Apotek Senopati kemudian lurus ke Pasar Santa, Blok S)
- Kawasan Jalan Sabang, Jakarta Pusat
- Kawasan Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat (mulai dari Jalan Cikini hingga Jalan Raden Saleh)
- Kawasan Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat (mulai dari traffic light pertigaan Hotel Fairmont hingga pertigaan Jalan Pakubuwono-Universitas Moestopo, serta pertigaan Senayan City)
- Kawasan Jalan Banjir Kanal Timur (BKT) di Jakarta Timur.
- Kawasan Kota Tua (mulai dari Jalan Hayam Wuruk hingga Kunir Stasiun Beos)
- Kawasan Jalan Boulevard Kelapa Gading (mulai dari Jalan Perintis Kemerdekaan)
- Kawasan Pantai Indah Kapuk (setelah melewati jembatan kawasan PIK II)