Polda Metro Jaya Gagalkan Penyelundupan 5.385 Butir Ekstasi dari Jerman
Senin, 19 April 2021 – 20:53 WIB
"Apakah ini kiriman pertama atau lanjutan karena barang ini bukan buatan Indonesia, pengakuan dari Jerman, kita masih dalami. Apakah ada kiriman kedua, ketiga atau keempat, ini masih didalami," kata Yusri.
Akibat perbuatannya, tersangka FUO kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun, maksimal 20 tahun penjara dan atau hukuman mati. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?