Polda Metro Jaya Gagalkan Sabu-sabu Senilai Rp 2 Miliar Tujuan Sulawesi
Senin, 22 Maret 2021 – 18:05 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan pers kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dikirimkan dari Jakarta ke Sulawesi, Senin (22/3). Foto: Arry Saputra/JPNN
Z dikenakan Pasal 112 ayat (2) Subsider Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sabu seberat 1,8 kilogram yang disita dari pelaku berinisial Z jika dijual mencapai Rp2 miliar lebih.