Polda Metro Jaya Hadirkan Ahli Bahasa dan Pidana di Sidang Praperadilan Habib Rizieq
jpnn.com, JAKARTA - Pihak termohon, Polda Metro Jaya menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Selatan, Jumat (8/1).
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki menyebut dua saksi ahli itu yakni ahli bahasa Wahyu Wibowo dan ahli pidana Eva Achjani Zulfa.
Adapun, Eva selaku ahli pidana sudah memberikan keterangannya di persidangan praperadilan tersebut.
"Kami akan menghadirkan ahli pidana dan ahli bahasa. Ada dua orang," ungkap Kombes Hengki di sela-sela sidang, Jumat (8/1).
Sedangkan ahli epidemiologi yang rencananya dihadirkan dalam persidangan hari ini, tidak dihadirkan.
Kombes Hengki menyebut bakal dihadirkan di sidang pokok perkara nanti.
"Kalau menyangkut ahli epidemiologi itu akan naik di acara sidang pokok perkaranya," tutupnya.
Sidang hari ini beragenda menghadirkan saksi dan ahli dari pihak termohon.