Polda Metro Jaya: Jangan Coba-coba Terobos Busway
jpnn.com - JAKARTA - Penerapan denda maksimal Rp 500 ribu bagi para penerobos jalur Transjakarta mulai diterapkan, Senin (25/11). Polda Metro Jaya mengimbau, bila anggota Satlantas Polda Metro Jaya menemukan siapapun menerobos jalur Transjakarta maka harus ditilang.
"Harus ditilang dan diserahkan ke pengadilan. Nanti pengadilan yang menjatuhkan sanksinya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Senin (25/11).
Menurut Rikwanto, pelanggar akan dikenakan pasal 287 Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Rikwanto yakin, tidak ada negosiasi yang dilakukan aparat di lapanan terhadap penerobos jalur Transjakarta ini. "Kita harus positif thinking," tegasnya.
Ia menambahkan, dilanggar atau tidak itu bukan karena adanya aturan. Namun, lanjut Rikwanto, lebih pada kesadaran masyarakat. "Tidak usah riskan dengan denda tinggi. Kalau tidak melanggar, ya tidak masalah," ungkapnya.
Karenanya, Rikwanto menegaskan, jangan coba-coba melanggar jalur Transjakarta. Sebab, jika melanggar resikonya akan ditilang. Apalagi, ia menambahkan, pengadilan sudah berkomitmen untuk menerapkan denda maksimal untuk pelanggar. Menurutnya, pengendara sepeda motor maupun mobil yang melanggar akan disanksi denda Rp 500 ribu.
Dia optimis penerapan denda maksimal ini efektif untuk mengurangi pelanggar jalur Transjakarta. Kuantitas penumpang juga meningkat. Jalur Transjakarta pun akan menjadi lancar. "Ini merupakan salah satu upaya untuk memaksimalkan penggunaan transportasi massal," jelasnya.
Pada bagian lain, ia mengaku belum mengetahui apakah sudah ada pelanggar jalur Transjakarta yang kena tilang setelah penerapan perdana hari ini. "Kita lihat besok, apakah ada yang ditilang. Mudah-mudahan tidak ada," ujar Rikwanto. (boy/jpnn)