Polda Metro Jaya Menyediakan 3 Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini
jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan tiga lokasi layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara itu di Jakarta, Minggu (19/2).
Melalui akun resmi @tmcpoldametro di Instagram, diinformasikan bahwa layanan ini buka mulai pukul 07.00 WIB – 12.00 WIB.
Lokasinya, yakni Jakarta Timur di Jalan Raden Inten samping McD Duren Sawit. Jakarta Barat di Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk.
Lalu, Jakarta Pusat di Jalan Tanah Tinggi Barat Nomor 5 Batalyon Perbekalan dan Angkutan 3/Darat, Pusat Pembekalan Angkutan Angkatan Darat.
Adapun dokumen yang harus dibawa, antara lain, KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.