Polda Metro Jaya: Nasabah Pinjol Ilegal Tak Perlu Kembalikan Uang Pinjaman
Rabu, 15 Juni 2022 – 18:34 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan kasus ini terungkap seusai menerima lima laporan korban.
"Waktu dan tempat terjadinya kejahatan ini Mei dan Juni 2022. Lokasinya di Jakarta," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (15/6).
Bekas Kabid Humas Polda Sulsel itu mengatakan para tersangka menagih pinjaman dengan menggunakan kalimat ancaman.
"Serta mengancam akan menyebarkan data milik nasabah ke seluruh kontak yang ada di kontak mereka, sehingga membuat nasabah takut," kata Kombes Zulpan. (cr3/jpnn)