Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polda Metro Jaya: Pengguna Surat Swab Palsu Bisa Dipidana

Senin, 25 Januari 2021 – 19:11 WIB
Polda Metro Jaya: Pengguna Surat Swab Palsu Bisa Dipidana - JPNN.COM
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat. Foto: ANTARA/Fianda Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membekuk delapan pelaku sindikat pembuat dan pemesan surat keterangan hasil swab antigen dan tes swab PCR Covid-19 palsu.

Polisi menegaskan dalam pengungkapan sindikat pembuat surat swab palsu kali ini, pihaknya tak cuma menangkap para pembuatnya saja. Polisi juga memastikan pengguna surat swab palsu juga bisa dijerat pidana.

"Di dalam pasal 263 KUHP (tentang pemalsuan dokumen) kami terapkan semuanya, ayat 1 yang membuat, ayat 2 yang menggunakan, apakah yang di belakang ini adalah yang membuat saja? Tidak, tadi sudah disampaikan yang membuat kena, yang menyuruh melakukan kena, yang menggunakan kena," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (25/1).

Oleh karena itu, pihak yang telah mendapatkan surat swab test antigen tersebut harus bisa dipastikan apakah benar-benar positif covid-19 atau tidak.

Sejauh ini, pihaknya tengah mendalami semua pihak yang telah membeli surat swab antigen dan PCR tersebut.

"Kami masih dalami siapa saja yang sudah menggunakan surat ini, karena harus di pastikan apakah yang menggunakan ini benar benar negatif atau tidak," pungkasnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kedelapan pelaku memiliki peran masing-masing.

RSH berperan menawarkan, membuat dan perantara penjualan surat hasil swab antigen covid 19 melalui FB, membuat surat hasil swab antigen Covid-19 palsu, RHM berperan bersama RSH membuat surat hasil swab antigen Covid-19 palsu.

Selanjutnya, IS berperan memesan, membeli dan menggunakan surat hasil swab antigen covid 19 palsu dari RSH, DM, (tidak dilakukan penahanan) berperan membeli surat hasil swab Antigen Covid-19 palsu.

Berikutnya, MA berperan memesan surat hasil swab PCR covid 19 palsu, SP berperan menyuruh MA untuk memesan dan membayar surat hasil swab PCR palsu.

BACA JUGA: Pasutri dan Ipar Kompak jadi Bandar Narkoba, Lihat Tampang Ketiganya

Kemudian, MA berperan menyuruh Y membuat surat hasil swab PCR Covid-19 palsu dan Y berperan membuat surat hasil swab PCR palsu atas nama Sambas Permana. (cr3/jpnn)

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menegaskan, dalam pengungkapan sindikat pembuat surat swab palsu kali ini, pihaknya tak cuma menangkap para pembuatnya saja. Polisi juga memastikan pengguna surat swab palsu juga b

Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News