Polda Metro Jaya Tetapkan 7 Muncikari di Bawah Umur jadi Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik polda Metro Jaya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktik prostisusi online yang melibatkan anak di bawah umur di salah satu penginapan di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (21/4).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ketujuh tersangka merupakan anak di bawah umur yang berperan sebagai muncikari.
"Tujuh orang muncikari ditetapkan sebagai tersangka," kata Yusri kepada wartawan, Jumat (23/4).
Alumnus Akpol 1991 itu memerinci, saat dilakukan penggerebekan ditemukan delapan dari 15 orang itu cewek di bawah umur. Tujuh orang di antaranya berperan sebagai muncikari.
"Tujuh orang muncikari dan joki ini anak di bawah umur dan korbannya yang delapan orang juga di bawah umur," kata Yusri.
Sebelumnya, jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar dugaan praktik prostisusi online yang melibatkan anak di bawah umur di salah satu penginapan di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (21/4) menjelang tengah malam.
Dari lokasi tersebut, polisi menangkap 15 orang cewek di bawah umur. (cr3/jpnn)