Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polda Metro Jaya Tolak Permohonan Gugatan Kivlan Zen di Sidang Praperadilan

Rabu, 24 Juli 2019 – 06:06 WIB
Polda Metro Jaya Tolak Permohonan Gugatan Kivlan Zen di Sidang Praperadilan - JPNN.COM
Kivlan Zen. Foto: JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menolak seluruh isi permohonan gugatan sidang praperadilan yang dimohonkan oleh mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen berkaitan dengan kasus dugaan makar.

Penolakan itu seperti tertuang di dalam dokumen jawaban tim kuasa hukum Polda Metro Jaya yang diserahkan saat sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (23/7) ini.

Di dalam dokumen jawaban, Polda Metro Jaya membantah permohonan Kivlan Zen yang mendalilkan pihak termohon melakukan pelanggaran saat proses penangkapan pemohon praperadilan.

"Bahwa proses penangkapan yang dilakukan oleh termohon dilandasi oleh Pasal 18 KUHAP dengan memperlihatkan surat tugas, memberikan surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka, membuat berita acara penangkapan, dan memberikan surat pemberitahuan penangkapan kepada keluarga tersangka," tulis kuasa hukum Polda Metro Jaya seperti tertuang dalam dokumen yang diserahkan.

BACA JUGA : Kivlan Zen Minta Pak Polisi Kembalikan Ponselnya Nokia dan Mobil Innova

Pihak Polda Metro Jaya juga membantah dalil Kivlan yang menyatakan terjadi pelanggaran ketika menetapkan pemohon praperadilan, sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Polda Metro Jaya menetapkan tersangka setelah menemukan bukti cukup atas pelanggaran pidana yang dilakukan seseorang.

"Dalil pemohon ialah dalil yang tidak tepat dan mengada-ada, bahwa sesuai hukum acara untuk dijadikan bukti-bukti oleh penyidik guna untuk menetapkan seorang menjadi tersangka," lanjut tim kuasa hukum Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya klaim sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada keluarga sebelum Kivlan Zen ditahan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close