Polda Metro Jaya Ungkap Narkoba Jenis Baru yang Dikirim dari Malaysia
Senin, 25 Februari 2019 – 21:21 WIB
Atas perbuatannya itu, kini kedua pelaku ditahan dan dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (cuy/jpnn)