Polda Metro: Jika Salah Dul Terancam 6 Tahun Penjara
Minggu, 08 September 2013 – 16:12 WIB
Jika terbukti bersalah, menurut Rikwanto, Dul akan dikenai pasal 310 ayat 4 Undang-Undang LLAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta. (flo/jpnn)