Polda Metro Minta Pemda Lobar Proaktif
Terkait Penahanan Oknum Pejabat Pemda Karen Pesta NarkobaKamis, 06 November 2008 – 20:27 WIB
Disinggung menyangkut kemungkinan diberikan penangguhan penahanan bagi tersangka Mulyadin, mengingat tersangka tahun ini akan menunaikan ibadah haji, Hendra Joni menegaskan, khusus bagi tersangka narkoba yang sedang ditahan untuk menjalani pemeriksaan secara intensif sama sekali tidak akan diberikan penangguhan.
Dijelaskan, dari tangan tersangka Mulyadin pihaknya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu butir ekstasi dan sembilan butir ekstasi lainnya dari tangan tersangka Suhardi Abubakar dan Hidayatullah. Dalam kasus ini, tambahnya, ketiga tersangka dijerat Undang-Undang (UU) Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.(sid/JPNN)