Polda Metro Resmi Terima Laporan Korban Penganiayaan Anggota DPR
Jumat, 02 Oktober 2015 – 18:16 WIB
Namun, Iqbal mengucapkan belum dapat memastikan apakah pelaku penganiayaan merupakan anggota DPR tersebut.
“Yang bersangkutan diduga pejabat. Kami akan mendalami," tuturnya.
Korban sudah membuat laporan polisi pada Rabu (30/9). Laporan tercantum Nomor: LP/3993/IX/2015/PMJ/Dit Reskrimum. Pelaku melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT.(mg4/jpnn)