Polda Metro Tangkap Komplotan Spesial Pembobol Kartu Kredit
Senin, 16 April 2018 – 21:30 WIB
“Pelaku ini memang mempunyai peran berbeda. Ada yang khusus menghubungi bank, menghubungi korban dan membelanjakan kartu kredit,” imbuh dia.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (mg1/jpnn)