Polda Metro Terus Benahi Kendala Sistem e-Tilang
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menerapkan sistem tilang elektronik atau e-Tilang di sejumlah ruas jalan di Jakarta. Namun, dalam pelaksanaannya, masih ada sejumlah kendala.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan membenahi kendala tersebut. "Kami evaluasi terus dan masih ada kendala," ujar Argo, Rabu (7/11)
Menurut dia, petugas menghadapi kendala seperti pelanggaran yang dilakukan kendaraan berpelat nomor dari luar Jakarta sehingga Polda Metro Jaya perlu koordinasi dan bekerja sama dengan polda lain.
Kemudian, hambatan lainnya soal kepemilikan kendaraan yang telah pindah tangan belum dibaliknamakan sehingga petugas mengirimkan tilang elektronik kepada alamat sesuai surat tanda nomor kendaraan.
Lanjut Argo mengungkapkan, dalam sehari kamera pengawas menangkap layar sekitar 500 kendaraan yang melanggar lalu lintas namun terhambat pelat nomor dari luar Jakarta dan nama kepemilikan kendaraan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengujicobakan pemberlakuan tilang elektronik dengan memasang beberapa kamera tersembunyi di Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman selama sebulan sejak 1 Oktober 2018.
Sejak 1 November 2018, petugas mulai mengambil penegakkan hukum tilang elektronik terhadap pengendara yang melanggar dengan mengandalkan kamera pemantau berteknologi canggih yang mampu menangkap layar (capture) nomor polisi kendaraan secara jelas dan memiliki resolusi tinggi buatan Tiongkok.
Kamera pemantau itu bekerja secara otomatis mencari dan menangkap layar identitas kendaraan yang melanggar lalu lintas.