Polda Metro Tunggu Dulu, KPK Masih Pertimbangkan Supervisi Penanganan Kasus Pemerasan SYL
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mempertimbangkan permintaan supervisi penanganan kasus dugaan pemerasan yang diajukan Polda Metro Jaya.
KPK menegaskan ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan untuk mengabulkan permohonan Polda Metro Jaya itu.
“Pada prinsipnya, KPK nantinya tentu akan mempertimbangkan apakah melakukan supervisi atau tidak, dengan melihat diantaranya pertimbangan adanya potensi konflik kepentingan,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (16/10).
Meski demikian, Ali menyampaikan KPK sejauh ini belum menerima surat permohonan supervisi tersebut. “Tetapi nanti kami akan cek kembali,” jelas Ali.
Ali mengakan KPK sebagai lembaga yang diberikan amanah untuk melakukan koordinasi dan supervisi penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Dia mengeklaim KPK selalu mendorong seluruh proses penegakan hukum dapat berjalan efektif dan efisien, dengan tetap berdasarkan pada asas-asas hukum dan ketentuan yang berlaku.
“KPK sekaligus mengajak masyarakat turut memantau dan mengawasi proses ini, sebagai bentuk transparansi dan pelibatan dalam penegakan hukum di Indonesia, sehingga proses hukum menjunjung prinsip keadilan dan bebas dari intervensi pihak-pihak tertentu,” jelas Ali.
Polda Metro Jaya masih mengusut kasus dugaan pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.