Polda NTB Bongkar Perdagangan Orang ke Libya
Rabu, 26 Juli 2023 – 18:23 WIB
Terhadap para tersangka, polisi mengenakan pasal 10 dan atau Pasal 11 Jo Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.
Selain itu, polisi juga memakai pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Miran Indonesia (PPMI) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
"Dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," pungkasnya.(mcr38/jpnn)