Polda NTB Terbitkan SP3 Kasus Amaq Santi, Korban Begal yang Jadi Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Poerwanto menegaskan pihaknya telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) perihal kasus Amaq Santi (34) yang menjadi korban begal, tetapi ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap Amaq Santi karena menghabisi nyawa dua pelaku pembegalan.
Djoko Poerwanto mengatakan penyetopan proses hukum Amaq Santi tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.
"Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa, sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiel," kata Djoko dalam keterangannya, Sabtu (16/4).
Perwira tinggi Polri itu mengatakan keputusan gelar perkara tersebut sesuai peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 yang tetuang dalam Pasal 30.
Pasal itu menjelaskan bahwa penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
"Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Santi merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," kata Djoko.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.