Polda Papua Dicurigai Tebang Pilih
Senin, 05 Desember 2011 – 07:39 WIB
Dalam kasus berbau suap itu, ketiga eks pejabat Pemprov Papua Barat itu, diduga melanggar UU Tipikor, Peraturan Mendagri No 13 Tahun 2006 yang telah diubah menjadi Permendagri No 59 Tahun 2007.
Sementara, Kepala Humas Mabes Polri Boy Rafli Amar terkejut ketika ditanyakan masalah tersebut. Lazimnya, berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap (P-21), bisa segera dilimpahkan ke tahap selanjutnya. “Kalau sudah P21, artinya berkas perkara sudah lengkap dan bisa segera diproses. Masalah ini akan kami selidiki lebih lanjut di Polda Papua, kenapa barang bukti tidak juga diberikan,’’ ucapnya.
Selanjutnya, dia berjanji akan menindaklanjuti macetnya penangangan kasus korupsi dana insentif di Papua Barat. Apabila ada oknum kepolisian yang terbukti bermain-main dalam kasus ini, tentunya akan ditindak tegas sesuai aturan. ‘’Kami akan bersikap obyektif dulu. Mungkin saja ada kendala diberkas perkara atau apa. Kalau ada yang bermain, tentunya kita akan tindak tegas,’’ tegasnya. (ind)