Polda Papua Sita Aset Tersangka Korupsi Dana Desa yang Rugikan Negara Rp 18 Miliar
jpnn.com, KEEROM - Kasubdit Tipikor Direskrimsus Polda Papua AKBP Leonardo Yoga mengatakan mereka suda menyita aset tersangka korupsi dana desa yang merupakan mantan Sekda Keerom, TIN.
Aset tersangka TIN terduga korupsi senilai Rp 18 miliar yang diamankan penyidik berupa dua unit kendaraan.
"Belum bisa dipastikan berapa banyak aset yang akan disita karena masih didata penyidik,"kata Kasubdit Tipikor Direskrimsus Polda Papua AKBP Leonardo Yoga di Jayapura, Selasa.
Dia menyebut penyidik telah meminta keterangan dari 34 saksi karena seorang saksi yang merupakan keluarga tersangka tidak mau dimintai keterangannya.
Penyidik juga masih terus meminta keterangan dari saksi-saksi terkait dana desa yang diduga dikorupsi tersangka.
Mantan Sekda Keerom ditahan sejak 14 April lalu di seputar Kota Jayapura, terjerat kasus dugaan korupsi saat menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Keerom tahun 2018.
Awalnya dana yang dialokasikan untuk kegiatan belanja bantuan sosial kepada kelompok masyarakat atau perorangan dan dananya dialokasikan melalui DPA BPKAD Keerom Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp3.800.000.000,- namun terjadi perubahan yang dituangkan dalam daftar pelaksanaan perubahan anggaran (DPPA) menjadi sebesar Rp 24.700.000.000.
Dari dana sebesar Rp 24.700.000.000, telah dicairkan sebesar Rp24.220.000.000 sehingga dari hasil audit BPKP terungkap kerugian negara sebesar Rp18.201.250.000.