Polda Riau Bidik Tersangka Baru Kasus Dugaan Kredit Fiktif di BJB Pekanbaru
Polisi mencari Arif di rumahnya tetapi juga tak ditemukan.
Setelah mencari tahu, polisi mengendus keberadaan Arif di Jakarta.
Kemudian, polisi berangkat ke Jakarta dan berhasil menangkapnya awal Juli 2022 lalu.
Dia ditangkap karena kabur setelah ditetapkan tersangka dan jelang pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Tinggi Riau.
Sebelum mengakap Arif di Jakarta, penyidik bersama tokoh masyarakat sudah datang ke rumahnya di Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Selasa (5/7). Namun, Arif sudah kabur meninggalkan rumah.
Arif Budiman dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat 2 Huruf b UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. (mcr36/jpnn)