Polda Riau Bongkar Kasus Pengoplosan 18 Ton Beras Subsidi jadi Premium di Pekanbaru
Rabu, 20 Desember 2023 – 16:31 WIB
Keuntungan dari pengemasan kembali beras Bulog yang sudah dilakukan selama 4 bulan berjumlah 88 juta rupiah.
“Hal ini tentu sangat merugikan masyarakt, dan negara dirugikan 284 juta lebih dari kegiatan ilegal ini," tandas Irjen Iqbal.
Kedua tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf d dan huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar,” tuturnya. (mcr36/jpnn)